Selasa, 18 November 2014

Keutamaan Bumi Syam (Bag: 2)

Keutamaan Bumi Syam (Bag: 2)

bumi syam 2Pada postingan sebelumnya, telah kami sampaikan satu dari beberapa keutamaan Bumi Syam. Salah satu yang sudah kami sampaikan tersebut adalah bahwa Bumi Syam adalah bumi yang diberkahi. Dalil-dalil yang menjelaskan hal itu serta bentuk dari keberkahannya telah kami sampaikan. Berikut adalah lanjutan dari tulisan yang berjudul Keutamaan Bumi Syam

Kedua: Bumi Syam adalah tempat berkumpulnya manusia di hari kiamat nanti.
Sebagaimana hal itu digambarkan secara jelas oleh Allah ta’ala dalam firman -Nya:

هُوَ ٱلَّذِيٓ أَخۡرَجَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡكِتَٰبِ مِن دِيَٰرِهِمۡ لِأَوَّلِ ٱلۡحَشۡرِۚ

“Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama”. (QS al-Hasyr: 2).

Para ulama seperti Imam Qurthubi, Ibnu Katsir serta Ibnu Hajar, berdalil dengan ayat ini bahwa Syam adalah negeripenghimpunan manusia. Yang pertama terjadi adalah bagi orang Yahudi yang dikumpulkan disana, lalu yang kedua bagi seluruh manusia. Sebagai dalil akan hal itu ialah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Hakim bin Mu’awiyah dari ayahnya radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:


قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « هَاهُنَا تُحْشَرُونَ هَاهُنَا تُحْشَرُونَ هَاهُنَا تُحْشَرُونَ ثَلَاثًا رُكْبَانًا وَمُشَاةً وَعَلَى وُجُوهِكُمْ….ثم في الآخر الحديث قَالَ ابْنُ أَبِي بُكَيْرٍ: فَأَشَارَ بِيَدِهِ إِلَى الشَّامِ. فَقَالَ: إِلَى هَاهُنَا تُحْشَرُونَ

“Maka dari sini mereka dikumpulkan, beliau mengulangi sebanyak tiga kali. Dalam keadaan naik kendaraan, berjalan kaki dan menggunakan wajah-wajahnya…kemudian diakhir hadits ini. Ibnu Abi Bukair menjelaskan, “Dan Nabi mengisyaratkan dengan tangannya ke arah Syam. Kemudian Nabi berkata, “Sampai kesanalah mereka dikumpulkan”. HR Ahmad 33/214 no: 20011.

Keutamaan Bumi Syam (Bag. 1)

Keutamaan Bumi Syam (Bag. 1)
syam

Pada kesempatan ini SyamOrganizer.com akan memuat postingan tentang Keutamaan Bumi Syam secara bersambung. Ini menjadi satu yang kami anggap penting karena banyak dalil baik dari Al Qur’an dan As Sunnah yang menjelaskannya. Sebagian besar dari postingan ini kami ambil dari buku yang berjudul Fadhailus Syam tulisan Syeikh Amin bin Abdullah Asy Syaqawi yang telah diterjemahkan oleh Abu Umamah Arif Hidayatullah dengan judul Keutamaan Negeri Syam. Semoga tulisan ini bermanfaat dan menambah keyakinan kita untuk membela Bumi Syam.

Segala puji hanya untuk Allah Ta’ala, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam . Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah dengan benar melainkan Allah Shubhanahu wa ta’alla semata yang tidak ada sekutu bagi -Nya, dan aku juga bersaksai bahwa Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam adalah seorang hamba dan utusan -Nya. Amma ba’du:

Ada begitu banyak keutamaan yang dimiliki oleh negeri Syam , sebagaimana terpapar secara jelas dan gamblang perkaranya baik didalam al-Qur’an maupun Sunah. Begitu pula melalui penjelasan para ulama salaf didalam buku-buku mereka. Dan diantara manakibnya ialah:

Pertama: Keberkahan berada didalamnya.

Jumat, 14 November 2014

Multi Level Marketing Dalam Timbangan Syariat

Oleh: Imtihan asy-Syafi’i, M.IF
Sebagai rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi seluruh alam) dan agama yang shalih likulli zaman (cocok untuk segala zaman), Islam mampu memenuhi segala kebutuhan tan menjawab semua tantang zaman, tanpa kehilangan karakteristik khususnya.
Multi Level Marketing (MLM) adalah model jual-beli plus yang akhir-akhir ini banyak ditawarkan. Bukan hanya barang-barang kebutuhan sehari-hari yang diperjualbelikan dengan sistem MLM; bahkan pembiayaan keberangkatan haji pun ditawarkan dengan sistem MLM. Bagaimanakah sebenarnya hukum MLM dalam timbangan syariat?

Prinsip-prinsip Muamalah Islam
Prinsip-prinsip Muamalah berbeda dengan prinsip-prinsip akidah ataupun ibadah. Dr. Muhammad ‘Utsman Syabir dalam al-Mu’amalah al-Maliyah al-Mu’ashirah fil Fiqhil Islamiy menyebutkan prinsip-prinsip itu, yaitu:
  1. Fiqh mu’amalat dibangun di atas dasar-dasar umum yang dikandung oleh beberapa nash berikut:
    1. Firman Allah,

Kamis, 13 November 2014

Kenapa Harus Berjilbab


(*Gini, banyak dari teman-teman yang sudah tau tapi enggan berjilbab alasannya belum siap atau dari pada berjilbab tapi bejat mending jilbab hati dulu.. dan ada yang belum tau wajib hukumnya mengenakan jilbab.. 
Setiap kali berbicara mengenai hukum wajib menggunakan jilbab sering kali perdebatan/ pembantahan yang terjadi.. 
karna itu ada beberapa pertanyaan dalam diri saya, serta keraguan yang terlintas.. karena saya masih sangat awam dalam hal agama sangat takut sekali bila saya telah mengenakan hijab tetapi melakukan dosa maka dosanya akan lebih bekali-kali lipat.. dan membuat saya sangat takut dan akhirnya saya putuskan untuk menteguhkan pendirian saya maka saya membaca beberapa artikel dan hadist serta ayat mengenai hukum mengenakan hijab dan apa akibat bila tidak berjilbab dan apakah boleh tidak berjilbab karena belum siap? 
maka postingan dibawah ini akan menjawab semua, kami mengingatkan sebuah pesan dari Nabi Kita,Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wassalam tentang Hijab. Jangan menyesal kelak di hari Kiamat, bila Anda tidak mau membaca dan mentaati nasihat ini.) 

APA JILBAB ITU? Jilbab atau hijab secara syari’at merupakan bagian pakaian yang wajib digunakan untuk menutupi kepala wanita hingga ke dadanya.

Nasehat Indah Kepada Pemuda Muslim

Di zaman ini tidak ragu lagi penuh godaan di sana-sini. Di saat wanita-wanita sudah tidak lagi memiliki rasa malu. Di saat kaum hawa banyak yang tidak lagi berpakaian sopan dan syar’i. Di saat perempuan lebih senang menampakkan betisnya daripada mengenakan jilbab yang menutupi aurat. Tentu saja pria semakin tergoda dan punya niatan jahat, apalagi yang masih membujang. Mau membentengi diri dari syahwat dengan puasa amat sulit karena ombak fitnah pun masih menjulang tinggi. Solusi yang tepat di kala mampu secara fisik dan finansial adalah dengan menikah.
Menyempurnakan Separuh Agama
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,  ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي
Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 625)
Lihat bahwa di antara keutamaan menikah adalah untuk menyempurnakan separuh agama dan kita tinggal menjaga diri dari separuhnya lagi. Kenapa bisa dikatakan demikian? Para ulama jelaskan bahwa yang umumnya merusak agama seseorang adalah kemaluan dan perutnya. Kemaluan yang mengantarkan pada zina, sedangkan perut bersifat serakah. Nikah berarti membentengi diri dari salah satunya, yaitu zina dengan kemaluan. Itu berarti dengan menikah separuh agama seorang pemuda telah terjaga, dan sisanya, ia tinggal menjaga lisannya.

Kenapa Harus Golput

Terkadang iman tidak bisa dilogika oleh seorang hamba, karena iman bukan terletak di otak melainkan keyakinan yang tinggi seorang hamba kepada Rabbnya.
Jalan iman itu banyak rintangan dan kerikilnya selalu tajam serta menyakiti kaki kehidupan. Tetapi bukankah Rabb semesta Alam yang memberikan pertolongan kepada setiap hamba yang beriman secara benar? Karena sungguh pertolongan jauh lebih besar dari ujian yang diberikan kepada insan yang beriman.
Kadang konsekuensi iman begitu berat. Contohnya, Nabi yang menolak untuk duduk di Darun Nadwah ataupun menolak kesepakatan untuk saling bergantian dalam beribadah sehingga turun surat Al-Kafirun.
Ia juga kadang harus melepas sebuah kesempatan besar ketika kesempatan itu tercampur antara kebenaran dan kebatilan.
Bukankah Nabi saw hampir saja menyepakati sebuah kesempatan besar ketika musyrikin menawarkan jalan tengah kepada Rasul supaya mengusap kaki berhala dan dengan itu kaum musyrikun akan berbondong-bondong masuk Islam, tetapi Allah menurunkan surat Al-Isra ayat 73-75?
وَإِنْ كادُوا لَيَفْتِنُونَكَ عَنِ الَّذِي أَوْحَيْنا إِلَيْكَ لِتَفْتَرِيَ عَلَيْنا غَيْرَهُ وَإِذًا لاتَّخَذُوكَ خَلِيلًا (73) وَلَوْلا أَنْ ثَبَّتْناكَ لَقَدْ كِدْتَ تَرْكَنُ إِلَيْهِمْ شَيْئًا قَلِيلًا (74) إِذًا لَأَذَقْناكَ ضِعْفَ الْحَياةِ وَضِعْفَ الْمَماتِ ثُمَّ لا تَجِدُ لَكَ عَلَيْنا نَصِيرًا (75)
“Dan Sesungguhnya mereka hampir memalingkan kamu dari apa yang telah kami wahyukan

Rabu, 12 November 2014

Membangun Masjid Dengan Harta Haram





Pertanyaan:

Bagaimana hukum memanfaatkan uang haram untuk membangun masjid?


Jawaban:

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah.

Islam telah mentukan jalan yang baik bagi umatnya dalam mencari harta kekayaan dan mempergunakannya. Harta yang diperoleh dari pekerjaan halal statusnya adalah harta halal dan baik. Seseorang diperbolehkan makan dari harta tersebut, berinfaq dan menyedekahkannya, dan dia berhak mendapat pahala yang besar dari Allah.